- Permasalahan
- Pada akhir Orde Baru dan masa awal era reformasi di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik, sering digunakan kata-kata yang tampak baru, seperti komunike, amendemen, referedum, dan federal. Sebenarnya, kata-kata itu bukan kata baru karena di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia sudah ada. Kata-kata itu, harus dicermati penggunaanya agar sesuai dengan maknanya.
- Penjelasan
- Komunike diserap dari bahasa Inggris "communique" dengan proses penyesuaian ejaan. Kata itu bermakna 'pengumuman atau pemberitahuan secara resmi dari pemerintah (di surat kabar), biasanya sesudah selesai pertemuan diplomatik atau sesudah selesai kegiatan militer'. Berdasarkan perkembangan pemakaiannya, kata komunike juga digunakan oleh para tokoh partai atau kelompok politisi, yang bukan bagian dari pemerintah. Perhatikan contoh kalimat berikut.
- Kelompok oposisi itu telah mengeluarkan komunike bersama yang berisi sepuluh tuntutan terhadap negara.
Dalam hal itu, komunike berarti 'pemberitahuan resmi dari kelompok oposisi yang telah menjalin kesepakatan bersama'.
Amendemen diserap dari bahasa Inggris "amendement". Kata itu dituliskan amendemen, bukan amandemen.
Amendemen berarti (1) 'usul perubahan rancangan undang-undang yang
dibicarakan dalam dewan perwakilan rakyat' dan (2) 'penambahan pada
bagian yang sudah ada'. Arti yang pertama yang sering digunakan, seperti
pada contoh kalimat berikut.
- Amendemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 pada era reformasi ini bukanlah hal yang tabu.
Referendum diserap dari bahasa Inggris "referendum" tanpa perubahan penulisannya. Referendum
berarti 'penyerahan suatu masalah kepada orang banyak supaya mereka
menentukannya (tidak diputuskan oleh rapat atau oleh parlemen);
penyerahan suatu persoalan supaya diputuskan melalui pemungutan suara
umum (semua anggota perkumpulan atau segenap rakyat)'. Perhatikan contoh
kalimat berikut.
- Sudah dilakukan referendum di Timor Timur, hasilnya sangat mengejutkan masyarakat Indonesia.
Federal diserap dari bahasa Inggris "federal" tanpa perubahan. Federal
berarti 'bersifat federasi', atau 'berpemerintahan sipil, yaitu
beberapa negara bagian membentuk kesatuan dan setiap negara bagian
memiliki kebebasan untuk mengurus persoalan di dalam negerinya. Federal dibedakan dengan federasi karena federasi
berarti 'gabungan beberapa negara bagian yang dikoordinasi oleh
pemerintah pusat yang mengurus kepentingan nasional seluruhnya (seperti
keuangan, urusan luar negeri, dan pertahanan)'. Kelompok kata yang lazim
adalah negara federal, bukan negara federasi. Perhatikan kalimat berikut.
- Salah satu tokoh di Indonesia ingin membentuk negara federal.
- http://id.wikisource.org/wiki/Buku_Praktis_Bahasa_Indonesia_2