Kata otonomi merupakan bentuk serapan, melalui penyesuaian ejaan, tanpa
mengabaikan lafal, dari kata bahasa Belanda autonomie dengan pengertian
'pemerintah sendiri'. Jika dipasangkan dengan kata daerah, terbentuklah
istilah baru otonomi daerah. Gabungan kata otonomi daerah menyiratkan
makna 'hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus
rumah tangga sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku'. Otoriter berarti 'berkuasa sendiri atau sewenang-wenang dengan
tidak mengindahkan hak orang lain. Rekonsiliasi adalah 'perbuatan
memulihkan pada keadaan semula atau perbuatan memperbarui seperti
semua'.
http://id.wikisource.org/wiki/Buku_Praktis_Bahasa_Indonesia_2