Dalam bahasa Inggris terdapat istilah technical engineering. Di dalam
bahasa Indonesia konsep istilah itu dipadankan dengan istilah rekayasa
teknik. Kata rekayasa dalam konteks itu bermakna 'hasil pekerjaan,
perbuatan, atau tindakan melakukan upaya perencanaan dan pelaksanaan
tentang sesuatu yang sesuai dengan tujuan dan harapan berdasarkan kaidah
keilmuan". Beranalogi dengan rekayasa teknik itu, pengguna bahasa
Indonesia membentuk istilah baru sebagai berikut. Rekayasa bentuk, yaitu
'hasil pekerjaan, perbuatan, atau tindakan melakukan upaya perencanaan
dan pelaksanaan tentang sesuatu yang sesuai dengan tujuan dan harapan
berdasarkan kaidah teknologi bangun. Rekayasa hukum, yaitu 'hasil
pekerjaan, perbuatan atau tindakan melakukan upaya perencanaan dan
pelaksanaan tentang sesuatu yang sesuai dengan tujuan dan harapan
berdasarkan kaidah ilmu hukum'. Rekayasa tani, yaitu 'hasil pekerjaan,
perbuatan, atau tindakan melakukan upaya perencanaan dan pelaksanaan
tentang sesuatu yang sesuai dengan tujuan dan harapan berdasarkan kaidah
ilmu bidang pertanian'.
http://id.wikisource.org/wiki/Buku_Praktis_Bahasa_Indonesia_2