Di dalam bahasa Inggris kata memorandum berarti 'diingat, rekaman
informal, atau catatan pengingat'. Kata memorandum tidak ada kaitannya
dengan hukuman atau vonis atau putusan hakim. Di dalam bahasa Indonesia
kata memorandum berarti nota atau surat peringatan tidak resmi; surat
pernyataan dalam hubungan diplomasi; bentuk komunikasi yang berisi
saran, arahan, atau penerangan. Dari uraian di atas, dapat diketahui
bahwa kata memorandum tidak berhubungan dengan 'peringatan'. Memorandum
berkaitan dengan memorandus atau memorare (Latin) yang mengandung makna
'ingat' atau 'ingatan'.
http://id.wikisource.org/wiki/Buku_Praktis_Bahasa_Indonesia_2