Ketiga istlilah itu sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Rekonsiliasi (Inggris: reconciliation) berarti 'proses merestorasi atau
memulihkan suatu keadaan agar menjadi seperti keadaan semula. Yang
dipulihkan ialah 'keadaan yang telah berubah dari keadaan semula itu'.
Misalnya, karena keadaan kacau, dilakukan rekonsiliasi, hasilnya ialah
keadaan tertib kembali. Makna rekonsiliasi bertalian dengan konsiliasi
(Inggris: conciliation) yang berarti 'usaha mempertemukan keinginan
pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan untuk menyelesaikan
perselisihan'. Istilah islah berasal dari bahasa Arab اصلاح, yang
berarti 'perdamaian'. Mula-mula islah digunakan di lingkungan umat
Islam, yaitu ketika dua kelompok yang bertikai segera berislah atau
berdamai'. Kini istilah itu sudah menjadi kata umum dalam kehidupan
sehari-hari. Istilah rujuk lebih menyiratkan makna bahwa apa-apa yang
akan disatukan itu sudah dalam keadaan bercerai. Istilah yang diserap
dari bahasa Arab itu berarti 'kembali'. Semula rujuk digunakan di dalam
hukum perkawinan Islam untuk menyatakan konsep 'menyatukan kembali suami
istri yang telah dipisahkan oleh talak'. Pemakaian istilah rujuk itu
kini meluas, misalnya untuk melambangkan konsep menyatukan kembali dua
pihak yang telah berpisah akibat bertikai atau berselisih. Di dalam
konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, sekarang muncul istilah rujuk
nasional, untuk menyatakan konsep 'menyatukan kembali pihak-pihak yang
telah berpisah atau terpisahkan ke dalam wadah nasional yang satu,
Indonesia'.
http://id.wikisource.org/wiki/Buku_Praktis_Bahasa_Indonesia_2